PR BEKASI - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Pasalnya, kini pemerintah telah mengizinkan ASN/PNS untuk mudik ke kampung halaman serta diperbolehkan mengajukan cuti, sebelum atau sesudah periode hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah.
Aturan tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022, tentang Cuti PNS selama Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa: Resep Okra dengan Cita Rasa Ala Mesir oleh Chef Moustafa
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada surat terusan pada Rabu, 20 April 2022.
Menurut Menpan RB, kebijakan pengajuan cuti tersebut dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Namun menurut Menpan, meski begitu ASN/PNS diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama cuti atau libur.
"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ujar Menpan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 20 April 2022.