6 Kendaraan yang Tak Kena One Way dan Ganjil Genap Saat Mudik, Simak Daftarnya

- 19 April 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi one way dan ganjil genap.
Ilustrasi one way dan ganjil genap. /Antara/Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Menjelang arus mudik lebaran 1443 Hijriah, Kepolisian menerapkan mekanisme satu arah (one way) dan ganjil-genap.

Terkait hal itu ada beberapa jenis pengecualian kendaraan yang tidak terjaring satu arah (one way) dan ganjil-genap.

Adapun skema pengecualian tersebut berlaku bagi kendaraan masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi kebijakan one way di sejumlah tol yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Bangunan 3 Lantai Alfamart Ambruk di Banjar, Diperkirakan 5 Orang Masih Tertimbun

Hal itu tertulis dalam keterangan skema rekayasa lalu lintas arus mudik dalam akun Instagram @divisihumaspolri.

"Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap," tulis keterangannya.

Berikut pengecualian kendaraan yang tidak terjaring dalam satu arah (one way) dan ganjil-genap (gage) selama arus mudik:

Baca Juga: Ajang Balap Jalanan di BSD Siap Digelar pada 22-24 April 2022

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik.
  6. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian.

Kemudian untuk pelaksanaan ganjil genap arus balik dilakukan bersamaan dimulainya one way.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x