PR BEKASI - Menjelang arus mudik lebaran 1443 Hijriah, Kepolisian menerapkan mekanisme satu arah (one way) dan ganjil-genap.
Terkait hal itu ada beberapa jenis pengecualian kendaraan yang tidak terjaring satu arah (one way) dan ganjil-genap.
Adapun skema pengecualian tersebut berlaku bagi kendaraan masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi kebijakan one way di sejumlah tol yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Bangunan 3 Lantai Alfamart Ambruk di Banjar, Diperkirakan 5 Orang Masih Tertimbun
Hal itu tertulis dalam keterangan skema rekayasa lalu lintas arus mudik dalam akun Instagram @divisihumaspolri.
"Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap," tulis keterangannya.
Berikut pengecualian kendaraan yang tidak terjaring dalam satu arah (one way) dan ganjil-genap (gage) selama arus mudik:
Baca Juga: Ajang Balap Jalanan di BSD Siap Digelar pada 22-24 April 2022
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri.
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian.
Kemudian untuk pelaksanaan ganjil genap arus balik dilakukan bersamaan dimulainya one way.***