Selain itu Menpan meminta PPK untuk memastikan ASN/PNS sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 virus secara lengkap, termasuk sudah divaksinasi booster.
Masih menurut Menpan, bagi pejabat dan ASN/PNS selama bulan Ramadhan dilarang untuk melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022.
Surat Menteri PANRB tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Tak hanya itu Menpan juga mengeluarkan surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk seluruh gubernur, Bupati dan Walikota.***