Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran 2022, Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan Berikut

- 19 April 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Freepik/pikisuperstar

PR BEKASI - Pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik lebaran.

Kendati demikian, masyarakat yang ingin mudik harus melengkapi syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022 sebagai berikut, salah satunya sudah vaksin booster.

Pemerintah juga telah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dapat melakukan mudik tanpa tes Covid-19.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.

Baca Juga: 4 Pertarungan yang dianggap Paling Buruk dalam Seri One Piece, Salah Satunya di Pulau Manusia Ikan

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas," katanya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Seketariat Kabinet RI.

"Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah di tes antigen,” ujar Budi melanjutkan

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat menikmati mudik bersama keluarga.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x