Eril Ditemukan dalam Keadaan Meninggal, Begini Prosedur Pemulangan Jenazah ke Indonesia

10 Juni 2022, 10:07 WIB
Jenazah Eril akan segera dipulangkan ke Indonesia, berikut adalah beberapa prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri. /Dok. Humas Pemprov Jabar dan Tangkap layar YouTube/Bayu Wiro

PR BEKASI – Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau kerap disapa Eril, telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Rabu, 8 Juni 2022 waktu setempat.

Jenazah Eril ditemukan oleh Kepolisian Bern di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss yang berjarak sekitar 5,1 km dari titik lokasi pertama kali almarhum hilang dan dinyatakan tenggelam.

Pada Kamis, 9 Juni 2022, Atalia Praratya telah mengonfirmasi bahwa DNA jenazah yang ditemukan Kepolisian Bern dinyatakan sama dengan DNA-nya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor Makjang yang Bisa Ditonton saat Santai di Akhir Pekan

“DNA sudah dinyatakan sama dengan saya. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,” tulisnya dalam unggahan Instagram Story sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @ataliapr.

Hal itu membuktikan jika jenazah yang ditemukan di Bendungan Engehalde tersebut adalah Eril yang tenggelam di Sungai Aare sejak Kamis, 26 Mei 2022.

Sementara itu, Ridwan Kamil telah mengajukan cuti selama sepuluh hari mulai Kamis, 9 Juni 2022 untuk kembali ke Swiss dalam rangka mengurus pemulangan jenazah Eril ke Indonesia.

Baca Juga: Nabila Ishma Tunggu Kepulangan Eril: Hati-hati di Jalan A...

Rencananya, jenazah Eril akan dipulangkan ke Indonesia pada hari Minggu dan dimakamkan keesokan harinya pada Senin, 13 Juni 2022.

Lalu, bagaimana prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia?

Berikut prosedur pemulangan jenazah ke Indonesia yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Indonesia Baik.

Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Ridwan Kamil Sampaikan Rasa Syukur dan Terimakasih

1. Beberapa syarat harus dipersiapkan oleh keluarga yang mengurus pemulangan jenazah, seperti permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor jenazah, paspor pengiring jenazah, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari otoritas setempat, Certificate of Sealing, dan Certificate of Embalming dari rumah sakit otoritas.

2. Jika syarat-syarat di atas telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang yang mengurus jenazah.

3. Melalui KBRI dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) akan menanggung biaya pemulangan jenazah jika keluarga yang mengurus pemulangan jenazah tidak mampu. Namun, keluarga harus mempunyai bukti berupa surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirim ke Kemenlu.

Baca Juga: Jadwal Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023 usai Menang dari Kuwait, Wajib Sapu Bersih!

4. Sebaliknya, jika keluarga yang ditinggalkan mampu secara finansial, maka KJRI, KBRI, dan Kemenlu hanya mengurus perihal administrasi.

5. Setelah urusan administrasi selesai, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati sesuai tujuan dan cara pengiriman (jalur darat atau udara).

6. Jika melalui jalur darat, biasanya hanya menggunakan peti mati biasa. Namun, jika melalui jalur udara, peti mati yang digunakan harus sesuai standar yang ditentukan dinas kesehatan dan petugas terkait di bandara.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini, Jumat 10 Juni 2022: Saksikan Babak Perempat Final Indonesia Masters 2022

7. Selanjutnya, pihak agen memberitahukann jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

KJRI selalu mengingatkan agar proses pemulangan jenazah ke tanah air dilakukan melalui jalur resmi.

Hal ini untuk menghindari tindak kejahatan, seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang ke dalam peti jenazah.

Baca Juga: Perjalanan Pencarian Eril hingga Ditemukan Kepolisian Swiss di Bendungan Engehalde

Di samping itu, dikhawatirkan jalur yang tidak resmi akan membawa dampak buruk bagi kesehatan, terlebih jika jenazah tersebut mempunyai riwayat penyakit menular.

Demikian prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia. Kurang lebih, proses pemulangan jenazah Eril akan sama seperti prosedur di atas.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler