SIM Keliling DKI Jakarta Kamis 27 Juli 2023, Tersedia di 5 Lokasi Berbeda, Berikut Alamat dan Persyaratannya

27 Juli 2023, 10:04 WIB
Cek informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2023. /Instagram @satpasmetrojaya /

PATRIOT BEKASI - Satpas Polda Metro Jaya, DKI Jakarta telah menginformasikan jadwal SIM Keliling terbaru pada Kamis, 27 Juli 2023.

Bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya, kini bisa langsung memperpanjang berkas berkendaranya di SIM Keliling yang tersebar pada lima lokasi berbeda.

Di pelayanan SIM Keliling, juga sudah dilengkapi dengan fasilitas tes psikologi dan kesehatan demi melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A maupun C.

Melansir akun Instagram resmi @satpasmetrojaya, berikut lima titik lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2023.

Baca Juga: Film Anime Terbaik untuk Mengisi Waktu Santai

Jakarta Pusat
• Kantor Pos Lapangan Banteng: Pasar Baru, Sawah Besar.

Jakarta Selatan
• Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata: Jalan Raya Kalibata No.14, RT.14 RW.01, Kalibata, Pancoran.

Jakarta Barat
• Mall Citraland (Ciputra): Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.

Jakarta Timur
• Mall Grand Cakung: Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM 25, Ujung Menteng, Cakung.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal 16 Besar Jepang Open 2023 Kamis 27 Juli, Lengkap dengan Link Streaming

Jakarta Utara
• LTC Glodok: Jalan Hayam Wuruk No.127, RT.01 RW.06, Mangga Besar, Taman Sari.

Waktu operasionalnya, yaitu dibuka mulai pukul 8.00 pagi ini sampai dengan 14.00 siang WIB sebagai batas pendaftaran.

Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi untuk memperpanjang SIM A atau C, yakni sebagai berikut:

• SIM A atau C asli yang masih berlaku (tidak melebihi batas dari masa berlakunya)

• KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP)

• Fotocopy SIM A atau C dan KTP (masing-masing berjumlah tiga lembar)

• Surat Keterangan Sehat (referensi pihak Kepolisian)

• Menyiapkan uang tunai untuk proses administrasi.

Baca Juga: Jatuh Tersenggol Truk, Pemotor di Cikarang Tewas Terlindas

Sebagai informasi, bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis, dan melayani E-KTP se-Indonesia.

Apabila SIM sudah melewati masa berlakunya, maka silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat, dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.

Demikian informasi terkait lokasi SIM Keliling yang tersedia dalam lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2023.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler