Mantan Mendagri Diperiksa KPK, Jubir Ali Fikri Beberkan Kasus Terkait

29 Juni 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi KPK. /Tangkap layar pixabay/

PR BEKASI - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Mantan Mendagri ini akan dimintai konfirmasi sebagai saksi tersangka Paulus Tannos.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu 29, Juni 2022.

"Hari ini, TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Ramai Spanduk Ketua KPK Maju Pilpres 2024, Firli Bahuri Buka Suara

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi Mantan Menteri Dalam Negeri," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Beksi.com dari PMJ Rabu, 29 Juni 2022.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019 telah menetapkan empat orang tersangka.

Sebelumnya, pertama KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang itu melibatkan salah satu anggota DPR periode 2014-2019 yaitu Miriam S. Haryani.

Baca Juga: Kronologi Kasus Ade Yasin, KPK Sebut 4 Pegawai BPK Jabar Diduga Disuap Rp1,9 M

Kemudian mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Atas tindakan para tersangka, negara dirugikan mencapai Rp2,3 triliun.

Ketiga tersangka Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 
Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler