Ketentuan dan Langkah Kurban Menurut Pemerintah di Tengah Merebaknya Wabah PMK

10 Juli 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi hewan kurban. /Antara/ANTARA

PR BEKASI - Hari ini umat Islam di Indonesia merayakan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Hari raya yang sering disebut hari raya kurban ini disambut antusias warga muslim khususnya orang atau keluarga yang berkurban.

Terkait hal itu, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan kurban diantaranya masalah hewan dan penanganan kurban.

Seiring dengan merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) penanganan kurban harus dilakukan secara hati-hari.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Adapun Ketentuan Pelaksanaan kurban dari Pemerintah dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJNews sebagai berikut.

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.

Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau

2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Baca Juga: Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022 atau 1443 H, Desain Terbaru yang Cocok Dibagikan di Story WA dan IG

 

Kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur, yaitu:

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan

c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

d. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

Baca Juga: 5 Adab Menyembelih Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha, Salah Satunya Gunakan Pisau yang Tajam

1. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

h. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.*** 

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler