Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka

23 Juli 2022, 12:19 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya /PMJ News

PR BEKASI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dikabarkan tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Diketahui, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan kondisi kesehatan Roy Suryo yang dinilai kurang sehat.

Terkait hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Bakal Ditahan?

Dimana berdasarkan keterangannya, Roy Suryo tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tidak ditahan," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Ya (karena) sakit," katanya lagi.

Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan hampir selama 12 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka

Ia selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.18 WIB.

Saat keluar, Roy Suryo dalam kondisi lemas dan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Unggahan Roy Suryo pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu menjadi sorotan publik karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, yang mana pada saat itu terjadi kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Baca Juga: Soal Penyitaan Akun Medsos Roy Suryo, Polisi Ralat Pernyataan

Karena membuat gaduh, Roy Suryo pun akhirnya menghapus unggahan tersebut dan telah meminta maaf.

Atas postingan tersebut, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha Nusantara dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.

Ia juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.*** 

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler