Terkait Kasus Terorisme, Masa Hukuman Munarman Ditambah Menjadi Empat Tahun

28 Juli 2022, 18:06 WIB
Munarman. /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

PR BEKASI - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menerima penambahan masa pidana kurungan penjara menjadi empat tahun atas kasus tindak pidana terorisme.

Sebelumnya Munarman sudah divonis tiga tahun penjara melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Keputusan tersebut disampaikan Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tertulis dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022.

Baca Juga: Tanggal Berapa Pengabdi Setan 2 Communion Tayang di Bioskop? Film Terbaru Joko Anwar

Putusan tersebut berkenaan pengajuan banding Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enen Saribanon berkenaan lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa.

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh PN Jaktim.

Baca Juga: GRATIS! 13 Link Twibbon Peringatan HUT RI 17 Agustus 2022 yang Ke 77 Design Menarik

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin Hakim Ketua, Tony Pribadi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 28 Juli 2022.

Meski demikian amar putusan PT Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu Munarman juga dibebankan biaya perkara senilai Rp10.000 dalam tingkat banding.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Cancer Jumat, 29 Juli 2022: Karier Anda Terancam

Sebelumnya, Munarman terdakwa atas kasus tindak pidana terorisme, divonis tiga tahun penjara.

Dijelaskan jika putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Pada Rabu, 6 April 2022 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Cancer untuk 29 Juli 2022: Tawaran yang Baik untuk Karier Anda

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler