Pasca Penyesuaian Harga BBM, Dinas Perhubungan DKI Sebut Kenaikan Tarif Angkot di Kisaran Rp1.000

8 September 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi. Simak usulan kenaikan tarif angkot. /kabar-priangan.com/Asep MS/

PR BEKASI - Pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diberlakukan pada Jumat, 3 September lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan besaran usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan (angkot).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan reguler ini berkisar sebesar Rp1.000.

Syafrin Liputo juga mengatakan jika usulan tarif reguler tersebut baru diterima dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Cancer untuk 9 September 2022: Saatnya Mundur dari Hubungan Toksik

"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp1.000," kata Syafrin Liputo yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Anggota DTKJ yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, pakar transportasi, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, operator angkutan umum dan unsur kepolisian.

Dikatakan oleh Syafrin jika usulan tersebut hasil pembahasan dari rapat pleno yang dilakukan anggota DTKJ.

Baca Juga: Kunyit Bantu Hilangkan Pusing, Simak Manfaatnya bagi Kesehatan Menurut dr Zaidul Akbar

"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," kata Syafrin Liputo.

Syafrin menargetkan Gubernur Anies Baswedan dapat menandatangani keputusan gubernur terkait kenaikkan tarif angkutan umum pekan ini.

Syafrin menegaskan, kenaikan tarif angkutan umum hanya berlaku untuk angkutan umum yang tidak tergabung dalam JakLingko.

Baca Juga: 4 Model iPhone 14 Mulai dari Plus, Pro hingga Pro Max, Berikut Perbedaan Spesifikasi

Sementara itu, untuk tarif angkutan umum (Angkot) yang terintegrasi dalam JakLingko tidak mengalami kenaikan tarif dengan adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

“Tarif angkutan umum di Jakarta yang sudah terintegrasi dengan program JakLingko tidak ada kenaikan tarif,” ujar Syafrin Liputo.

Untuk angkutan umum yang telah terintegrasi dengan Jak Lingko, termasuk TransJakarta,baik yang melayani koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non-BRT.

Baca Juga: 10 Drama dan Aktor Teratas Paling Banyak Hasilkan Buzz di Minggu Pertama Bulan September, Ada Big Mouth

Sebelumnya, Shafruhan Sinungan, ketua Organisasi Angkutan Darat(Organda) DKI, menjelaskan jumlah angkutan umum mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 dari total sekitar 6.600 unit.

Sedangkan sisa 2.100 unit mikrolet yang terintegrasi dengan JakLingko berganti nama menjadi Mikrotrans.

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler