Hasil Sidang Kode Etik, Bharada E Tetap Anggota Polri

23 Februari 2023, 08:40 WIB
Berikut hasil sidang kode etik, Bharada E terima sanksi demosi satu tahun. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PATRIOT BEKASI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E baru saja melaksanakan sidang etik Rabu, 22 Februari 2023.

Hasil sidang tersebut menyatakan bahwa Bharada E tetap menjadi anggota Polri.

Lebih lanjut, sanksi yang diberikan kepada Bharada E berupa mutasi dan bersifat demosi selama satu tahun karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media usai sidang.

Baca Juga: Kronologi Aksi Penganiayaan MDS terhadap D di Pesanggrahan, Gegara Mantan Pacar?

Ahmad Ramadhan mengatakan, atas sanksi putusan sidang tersebut Bharada E menyatakan tidak banding.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," ungkap Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri dikutip Patriot Bekasi Kamis, 23 Februari 2023.

Sebelumnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada E berlangsung pada Rabu, 22 Februari 2023 selama kurang lebih 7 jam yang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Dalam sidang itu dilaksanakan oleh tiga perwira tinggi Polri yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting serta anggota komisi sidang yaitu Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja dan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak di Tegal Marah hingga Nangis ke Polisi karena Gak Mau di Tilang, Warganet: Tindak

Diinformasikan, berikut ini pasal yang sudah dilanggar oleh Bharada E, yaitu Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski demikian hasil dari sidang tersebut Bharada E menyatakan terima sanksi dan tidak banding.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler