Syarat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah dan Haji Khusus Dicabut Ditjen Imigrasi, Ini Kata Kemenag

6 Maret 2023, 13:35 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama untuk pengurusan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus, simak penjelasan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. /kemenag.go.id

PATRIOT BEKASI - Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi telah resmi mencabut syarat rekomendasi untuk pembuatan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus asal Indonesia.

Kebijakan tersebut, disambut baik oleh Kemenag (Kementerian Agama) serta menilai bahwa syarat rekomendasi Kemenag yang kala itu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan para jemaah.

Jubir (Juru Bicara) Kemenag, Anna Hasbie membeberkan terkait awal mulanya syarat rekomendasi itu dimintai oleh Ditjen Imigrasi, yang nyatanya malah makin mempersulit jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan haji.

Baca Juga: Mercedes Benz akan Membangun Pabrik Daur Ulang Baterai Mobil Listrik dengan Kapasitas 2,500 Ton

"Pihak Imigrasi, dulu meminta Kemenag dengan alasan pengawasan untuk menerbitkan syarat rekomendasi dalam proses penerbitan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus," ujarnya di laman kemenag.go.id dikutip PatriotBekasi-pikiranrakyat.com.

Dia menyampaikan bahwa kebijakan dari Ditjen Imigrasi memang cukup menyulitkan.

Namun, dia bersyukur karena sekarang Ditjen Imigrasi tak lagu menyulitkan jamaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor.

Sebelumnya, syarat rekomendasi Kemenag tersebut diberlakukan sejak awal Maret 2017 oleh Ditjen Imigrasi, yang diterbitkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sebagai pihak yang berwenang dalam menerbitkan paspor.

Baca Juga: Piala Dunia U20 2023 Indonesia Resmi Pakai VAR Baru, Usai IFAB Menyetujui Hasil Rapat UPST ke-137

Anna menjelaskan, bahwa Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag yang meminta adanya suatu persyaratan tambahan yakni berupa syarat rekomendasi dalam proses pengurusan paspor untuk jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Dikatakan Anna, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Kabupaten/Kota mengenai adanya persyaratan tambahan tersebut, agar mereka bisa menindaklanjuti proses secepatnya.

"Surat Edaran Ditjen Imigrasi itu, lalu diinformasikan ke KanKemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Keren Sambut Ramadhan 1444 H, Bagikan di WhatasApp dan Media Sosialmu!

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Jubir Kemenag pada Minggu, 5 Maret 2023 kemarin, akhirnya Ditjen Imigrasi telah resmi mencabut syarat rekomendasi yang diklaim mempersulit jemaah tersebut.

"Karena sudah dicabut, nantinya para jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag," ucapnya.

"Kita dukung dan apresiasi Ditjen Imigrasi yang kini tidak lagi mempersulit para jemaah," pungkasnya.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan umrah dan haji khusus (biasa disebut ONH Plus) adalah program pelaksanaan umrah maupun haji yang kuota jemaahnya dibatasi oleh Kemenag.

Program tersebut, juga diproses melalui sistem antri dengan kurun waktu antrian bisa sekitar lima hingga sembilan tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler