Hari Ini Lima Anggota Polisi Terlibat Suap Penerimaan Bintara akan Dipecat

20 Maret 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi, lima anggota polisi terlibat suap penerimaan bintara akan dipecat. /

PATRIOT BEKASI - Anggota polisi yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 bakal dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Kelima anggota polisi itu direncanakan hari ini Senin, 20 Maret 2023 akan dijatuhkan Hukuman PTDH.

Diinformasikan, sidang akan dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dan sekaligus penjatuhan Hukuman PTDH kepada lima polisi yang tersangkut kasus suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.

Nantinya Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy kepada awak media Minggu, 19 MARET 2023.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Hasil Survei Ungkap Siapa E-Commerce Pilihan Pengguna?

"Besok pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ungkap Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya.

Lanjut Iqbal, kelima personil tersebut saat ini tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Dia pun mengungkapkan jabatan serta inisial dari para polisi yang terlibat tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Mereka diperiksa oleh tim Ditreskrimsus, dan proses pemeriksaan pun sudah berjalan.

Baca Juga: Kejutan Boruto 292: Borushiki Tewas Dibunuh Kawaki Usai Bangkitkan Karma, Naruto Marah Besar

Selain itu, berbagai bukti tambahan juga telah dikumpulkan terkait kasus suap atau KKN yang dilakukan mereka.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 20 Maret 2023.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Maret 2023.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," tegas Kapolri.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler