PDI Perjuangan akan Umumkan Calon Presiden 2024

21 April 2023, 16:51 WIB
Ketua PDI P Megawati Soekarnoputri. Partai PDI Perjuangan akan mengumumkan calon Presiden. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PATRIOT BEKASI - Partai Demokrasi Indonesia atau PDI Perjuangan dalam waktu dekat akan mengumumkan calon Presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangannya Jumat, 21 April 2023.

"Hari ini, Jumat, 21 April 2023 pada jam 13:30-15:30, Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof DR (H.C.) Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan calon presiden dari PDI Perjuangan," ujar Hasto Kristiyanto melalui kanal YouTube PDIPerjuangan.

Seiring dengan kabar tersebut, ramai diberitakan Ketua PDI P Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan Capres dari partainya itu akan diumumkan di Istana Batu Tulis, Bogor.

Baca Juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Meninggal, KY: akan Dimakamkan di Kuningan

Bukan hanya itu, dikabarkan juga bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah kembali ke DKI Jakarta hari ini di momen menguatnya pengumuman Capres.

Sementara itu, disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kembalinya Jokowi ke Jakarta tersebut lantaran hendak menjalankan agenda internal.

Namun Machmudin tak menjelaskan secara lebih rinci soal Jokowi menjalani agenda internal tersebut.

"Betul, Presiden ke Jakarta untuk agenda internal," ujar Machmudin kepada awak media dikutip Patriot Bekasi dari Antara News Jumat, 21 April 2023.

Sementara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan secara tertulis pada Jumat, 21 April 2023.

Baca Juga: Chun Woo Hee akan Menjadi Penipu Jenius di Beneficial Fraud? Saksikan 29 Mei 2023 di tvN

Berkenaan dengan pengumuman capres PDI Perjuangan akan disampaikan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan juga mempertimbangkan momentum yang tepat.

Diketahui, untuk pendaftaran bakal calon (Balon) Presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler