BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Terkait Kasus BTS 8 Triliun, Penyidik Temukan Cukup Bukti

17 Mei 2023, 15:53 WIB
BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G senilai 8 triliun. /PMJ/

PATRIOT BEKASI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Johnny G Plate langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Selasa, 17 Mei 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Johnny G Plate terbukti terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G.

"Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi persnya Selasa, 17 Mei 2023.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny G Plate) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," lanjutnya.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambung Kuntadi dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News.

Baca Juga: One Piece 1084: Sosok Asli Im Sama Akhirnya Diperlihatkan, Ternyata Ini Orangnya...

Berdasarkan pantauan PMJ News dilokasi Menteri dari Partai Nasdem ini keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB.

Johnny G Plate terlihat didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol.

Selanjutnya Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Camping Ground di Pangalengan Kab. Bandung Memiliki Spot Foto Instagramable

Diketahui, Johnny G Plate menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Selama proses hukum Johnny G Plate dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi dan terakhir sekaligus dilakukan penahanan.***

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi

Tags

Terkini

Terpopuler