Isu Dugaan Kebocoran Informasi Sistem Pileg di MK, Menko Polhukam Minta Polisi Usut Kebenarannya

29 Mei 2023, 13:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, minta polisi usut kebenaran kebocoran informasi di MK oleh Denny Indrayana. /Instagram/@mohmahfudmd

PATRIOT BEKASI - Publik kembali dikejutkan dengan isu dugaan kebocoran informasi soal sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

Berkenaan dengan itu Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kasus kebocoran informasi tersebut.

Alasannya menurut Mahfud, putusan MK tersebut yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara dan hal itu jika benar jadi preseden buruk bagi pemerintah.

Mahfud MD melalui akun Twitternya menuliskan bahwa terlepas dari apapun, keputusan dari MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Baca Juga: One Piece 1085, Hubungan Im Sama dengan Luffy hingga Vivi, Empat Karakter Ini Warisi Wasiat Abad Kekosongan

Sebab itu, informasi yang diberikan Denny Indrayana menjadi preseden yang buruk, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pembocoran rahasia negara.

 

Lanjut Mahfud, minta polisi untuk selidiki info A1 tersebut agar tidak menjadi spekulasi fitnah.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," sambungnya Mahfud dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 29 Mei 2023.

Masih dlam keterangan Menko Polhukam Mahfud MD, meski pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dirinya tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Baca Juga: Daftar Pebulu Tangkis Beregu Indonesia di Thailand Open 2023, Lengkap dengan Hasil Drawing

Selain itu, Mahfud juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi ynag termasuk rahasia negara itu.

Menururtnya putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun harus terbuka luas setelah diputuskan di sidang resmi dan terbuka.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler