Pendidikan Militer Masuk Kampus Terus Digodok, Peneliti: Kebobrokan 'Kampus Merdeka' Nadiem Makarim

24 Agustus 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi Pendidikan militer diwacanakan masuk dalam program bela negara: Pemerintah berencana akan memasukkan pendidikan militer ke dalam SKS perkuliahan, hal ini telah membuat pengamat pendidikan angkat bicara. //kemhan.go.id

PR BEKASI – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menggodok wacana untuk membawa pendidikan militer ke dalam kampus, melalui program bela negara.

Wacana tersebut tentunya menui pro kontra dari berbagai pihak. Salah satunya dari Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie.

Sebagiamana dilansir dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, secara tegas, Ikhsan mengatakan rencana kebijakan itu justru bertentangan dengan napas ‘Kampus Merdeka” yang digagas Mendikbud, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Muncul Klaster Baru di Tangerang Selatan, Guru dan Dosen Ikut Terinfeksi Covid-19 

“Dengan sejumlah persoalan beberapa waktu ke belakang yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap kebebasan akademik kampus, alih-alih menjamin kebebasan mimbar akademik kampus, Kemdikbud malah mengafirmasi militerisasi sektor pendidikan,” kata Ikhsan pada Senin, 24 Agustus 2020.

Sejak menjabat Mendikbud, Nadiem Makarim telah mengeluarkan dua kebijakan yakni Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar. Salah satu kebijakan dari Kampus Merdeka adalah membebaskan perguruan tinggi berakreditasi A dan B untuk mendirikan program studi baru.

Oleh karena itu, Ikhsan pun mempertanyakan bentuk bela negara di dunia kampus yang cenderung bersifat militeristik.

Mengutip ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), salah satu keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat dilakukan dengan pengabdian sesuai dengan profesi.

Baca Juga: Israel Kembali Tembakkan Roket ke Palestina, Balas Serangan Hamas 

“Hal ini tentu tidak relevan karena seharusnya yang dicanangkan adalah pengabdian dengan profesi,” kata Ikhsan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan penyelenggaraan bela negara di lingkungan perguruan tinggi diperlukan, tapi bukan berbentuk pendidikan militer.

“Karena pendidikan militer itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan. Untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sendiri sifatnya sukarela. Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ucap Sukamta yang dikutip dari RRI pada Rabu 19 Agustus 2020.

Merujuk UU 23 tahun 2019 pasal (17), Sukamta mengatakan komponen cadangan sifatnya sukarela artinya tidak ada wajib militer. Bagi perguruan tinggi dipersilakan menyelenggarakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) atau tidak.

Baca Juga: Iqbal Ramadhan Potong Rambut, Fiersa Besari: Dia Dipuja, Keadilan Sosial bagi Rakyat Good Looking 

“Jika kampus ingin menyelenggarakan, bisa misalnya dengan menghidupkan kembali mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan modifikasi program sedemikian rupa tidak hanya teori tatap muka di kelas,” katanya.

“Bisa dikombinasikan dengan pendidikan di luar ruangan misalnya, tapi juga bukan berbentuk pendidikan militer karena bukan dilakukan dalam rangka mencetak para kombatan,” ucap Sukamta.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler