PR BEKASI – Viral sebuah video yang memperlihatkan pria berseragam polisi yang tengah melakukan pungutan liar dan memeras seorang pengendara motor asal Jepang.
Dalam video yang pertama kali diunggah oleh akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019, terlihat pengendara motor yang merupakan turis asal Jepang yang tengah diperiksa kelengkapan surat-surat berkendaranya.
Akan tetapi, ketika pengecekan terjadi, ditemukan bahwa si pengendara tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Si turis itu pun diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Cuti Bersama, Layanan Perpanjangan SIM Polda Metro Jaya di Jakarta Tetap Dibuka
Terkait video tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwomo menyatakan bahwa penilangan itu benar terjadi, akan tetapi pada pertengahan 2019 lalu.
“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut,” ucap Argo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Secara tegas, Argo menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Dia pun meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan kejadian serupa.
“Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana (Bali),” ucap Argo.
Baca Juga: Mewah dan Tak Membosankan, Berikut Rekomendasi Perpustakaan di Bandung yang Cocok untuk Milenial