PR BEKASI – Kantor Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada hari sabtu, 22 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 19.10 WIB.
Namun, sampai saat ini masih belum diketahui berapa jumlah kerugian dan penyebab dari terbakarnya gedung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, Rt11/Rw7, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyebutkan bahwa geduk Kejaksaan Agung RI yang terbakar belum diasuransikan.
Baca Juga: Simak Penjelasan 6 Rol Hero Mobile Legends, Beda Rol Beda Tugas
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, Isa mengungkapkan bahwa dalam catatan pihak Kementerian, gedung tersebut belum memiliki asuransi.
“Gedung kejaksaan apakah diasuransikan atau tidak? dalam catatan kami belum diasuransikan,” ucapnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Mengenai renovasi atau pembanguna kembali gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar, Isa menyatakan bahwa hal tersebut membutuhkan penganggaran baru dalam APBN karena untuk tahun ini tidak dianggarkan.
Baca Juga: Rafathar Ungkap Kekesalan Akibat Prank, Warganet: Anak-anak Hanya Ingin Merasa Nyaman
“APBN tahun ini pasti tidak ada karena belum pernah dianggarkan, paling cepat 2021 kalau bisa dimasukkan dalam proses penyusunan RAPBN 2021,” katanya.
Isa juga menjelaskan saat ini sudah mulai dilakukan penelitian dan pengkajian terkait kekuatan dari struktur bangunan Kejaksaan Agung sebab telah berdiri sejak 1970, gedung tersebut awalnya memiliki nilai sebesar Rp7 juta namun setelah direvaluasi nilainya kini mencapai Rp155 miliar.
Jika dihitung dengan renovasi yang pernah dilakukan, maka nilai gedung Kejaksaan Agung RI mencapai Rp161 miliar.
Baca Juga: Jelang Buka Kembali, Trans Snow World Bekasi Tawarkan Promo Khusus bagi Wisatawan
“Itu estimasi untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran, sekarang sedang diteliti Kementerian PUPR dan Universitas Indonesia mengenai kekuatan struktur bangunan,” tutur Isa.
Dia melanjutkan bahwa pihaknya sedang mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk dapat mengasuransikan aset negaranya guna menghindari terulangnya kejadian yang menimpa gedung Kejaksaan Agung.
“Ini membangun budaya baru, menjaga ketertiban, pemeliharaan, dan pencegahan kebakaran. Pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak musibah,” ucap Isa.
Baca Juga: Cek Fakta: Pasca Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Luhut Minta Kasus-kasus Korupsi Diputihkan
Sejauh ini, telah ada 10 K/L yang sedang dalam proses untuk mengasuransikan gedungnya, sedangkan seluruh gedung yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dipastikan sudah diasuransikan.
“Gedung Kemenkeu semua sudah diasuransikan, kami baru akan menambah paling sedikit 10 K/L lain untuk bersama-sama mengasuransikan gedung bangunannya,” tutur Isa.***