Syahrul Yasin Limpo Resmi Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

29 Agustus 2020, 13:12 WIB
Tanaman ganja/Istimewa /


PR BEKASI - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat binaan.

Tanaman dengan nama latin Cannabis Sativa itu masuk ke dalam kategori komoditas tanaman obat.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan kebijakan tersebut dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Dirinya menandatangani keputusan itu sejak 3 Februari 2020.

Baca Juga: Sinopsis Come and Find Me, Ungkap Keberadaan sang Kekasih Miterius yang Tayang Malam Ini

"Komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya Sabtu, 29 Agustus 2020.

Di dalam Kepmentan itu, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura.

Baca Juga: Cek Fakta: Said Aqil Siradj Disebut Telah Menjual Tanah untuk Masjid ke Gereja

Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya yang dibina, di antaranya yakni jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, kecubung, akar kucing, dan lidah buaya.

Untuk diketahui, tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jenis narkotika golongan I lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Kemudian, izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Surat keputusan itu juga sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Baca Juga: Dinilai Tak Maksimal Urus Jakarta, Anies Baswedan Diminta Libatkan Sejumlah Aktivis

Dalam surat itu dituliskan satu per satu jenis tanaman, buah-buahan dan sayuran yang masuk ke komoditas.

Tanaman pangan yang terdaftar itu berjumlah 36, buah-buahan berjumlah 60, sayuran sebanyak 82, dan tanaman obat berjumlah 66 buah.

Nama ganja atau cannabis sativa tertulis pada nomor 12 dalam daftar komoditas tanaman obat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler