Polda Papua Barat Bentuk Tim Selidiki Kematian Adik Ipar Edo Kondologit: Riko Dianiaya Tahanan Lain

31 Agustus 2020, 11:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/

 

PR BEKASI - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Papua Barat telah bentuk tim untuk selidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan polisi sehingga adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino atau dikenal Riko (21) tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.

"Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Irjen Argo melalui siarans pers, Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 31 Agustus 2020.

Irjen Argo juga menyatakan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota penyebab tewasnya Riko, tentu yang bersangkutan akan ditindak.

Baca Juga: Kerap Terjadi Konflik di Tingkat Bawah, DPR Minta Jajaran TNI-Polri Kompak Seperti Panglima-Kapolri

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan secara lengkap hasil investigasi penyebab Riko tewas di Mapolres Sorong Kota.

Ary menjelaskan awalnya Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.

"Riko ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekira pukul sebelas malam waktu setempat. Sesuai peraturan yang diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," ujar Ary.

Baca Juga: Pengacara Ruben Onsu Tegaskan Tetap Pakai Merek Dagang Geprek Bensu

Riko diduga di bawah pengaruh alkohol masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler.

Namun saat Riko sebagai hendak mengambil televisi, korban sadar dan memergoki pelaku. Saat itu korban dan pelaku sempat saling dorong hingga korban akhirnya terjatuh kemudian dicekik pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.

Ary juga mengatakan bahwa pelaku sempat memperkosa korban sebanyak satu kali.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Beri Pinjam Mobil Dinas untuk Pesta Pernikahan, Warganet: Sediakan Jodohnya

Selanjutnya saat penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko untuk mencari tali yang digunakannya untuk menjerat korban, tersangka Riko melakukan upaya melarikan diri, hingga ia menabrak pintu kaca dan mengakibatkan luka pada kaki dan kepalanya.

Percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.

Saat di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.

Baca Juga: Hukuman Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dikurangi, ICW: Tidak Lagi Kaget

"Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," ujar Ary.

Kemudian dari rumah sakit, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota.

Di sana, Riko mengeluhkan pusing sehingga pemeriksaan yang hendak dilakukan dihentikan dan Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.

Sesampainya di dalam, Riko mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh tahanan lainnya, dan terekam pada CCTV.

“Anggota piket kemudian melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah," ujar Ary.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler