Hukuman Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dikurangi, ICW: Tidak Lagi Kaget

- 31 Agustus 2020, 11:10 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan hukuman.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan hukuman. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR BEKASI - Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki data sejak Maret 2019 sampai dengan saat ini setidaknya Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman sebanyak 11 terpidana kasus korupsi di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Tren untuk mengurangi hukuman di tingkat PK tersebut mesti menjadi perhatian khusus Ketua MA.

Kali ini ICW mengecam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Baca Juga: Persiapkan Penyelenggaraan Haji Tahun 2021, Kemenag Apresiasi Pemprov Jawa Barat

Sebelumnya Sri terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar TA 2019.

"Sejak awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin 31 Agustus 2020 dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain itu, lanjut dia, ICW menilai putusan PK itu terasa aneh sebab hukuman perantara suap dalam perkara itu yakni Benhur Lalenoh lebih tinggi dibanding dengan hukuman penyelenggara negara yang menjadi dalang dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Resmi Rilis, Simak Spesifikasi Toyota Yaris Cross SUV dengan Konsumsi BBM Terhemat

"Sebagaimana diketahui, Benhur yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara," kata Kurnia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x