Sebut Hormati Gugatan RUU HIP, Megawati Soekarnoputri Tunjuk Puluhan Pengacara

3 September 2020, 19:58 WIB
Megawati Soekarnoputri. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

 

PR BEKASI - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri selaku tergugat menghormati gugatan class action Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.

“Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat menghargai gugatan masyarakat terhadap Rancangan Undang Undang HIP dan beliau sebagai warga negara akan mematuhi hukum,” ucap Hari Ahmad kepada wartawan di PN Jakarta Pusat seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dalam sidang gugatan class action Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila, Megawati Soekarnoputri sebagai tergugat menunjuk puluhan pengacara.

Baca Juga: Perang Bintang Tangerang Selatan Dimulai Pekan Ini, Tiga Paslon Siap Bertarung di Pilkada 2020

Hari Ahmad berharap agar persidangan ini tidak dilanjutkan karena materi gugatan yaitu Rancangan Undang Undang HIP tidak dibahas lagi di DPR.

“Kami berharap paling tidak gugatan ini gugur atau tidak dilanjutkan karena materi dari gugatan Rancangan Undang Undang HIP tidak lagi dibahas di DPR,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Alamsyah Hanafiah mengatakan tidak mungkin majelis hakim menggugurkan atau membatalkan class action Rancangan Undang Undang HIP karena materi yang digugat bukan pembahasan Rancangan Undang Undang HIP di DPR.

Baca Juga: Bakal Berperan di Drama 'Vincenzo', Kwak Dong Yeon Bergabung dengan Song Joong Ki dan Jeon Yeo Bin

“Kami tidak pernah menggugat pembahasan Rancangan Undang Undang HIP tetapi materi yang kami gugat adalah penetapan Rancangan Undang Undang HIP yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini adalah presiden dan DPR dengan turut melibatkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi,” ucapnya.

Alamsyah juga meragukan bahwa Rancangan Undang Undang HIP tidak akan lagi dibahas di DPR karena belum ada penetapan cabutan RUU HIP

“Kami masih meragukan bahwa RUU HIP ini tidak dibahas di DPR, ini kan baru statement pernyataan dari ketua DPR Puan Maharani sedangkan sampai saat ini belum ada pencabutan penetapan Rancangan Undang Undang HIP di DPR. Kalau ada tolong berikan bukti surat pencabutan penetapan yang disetujui 2/3 anggota DPR karena ini kan sudah di anggarkan,” kata Alamsyah Hanafiah.

Baca Juga: Pakai Masker Bisa Sebabkan Hipoksi, Dokter Paru Beri Penjelasan demi Jauhkan Ketakutan Masyarakat

Alamsyah menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum Presiden Joko Widodo dalam persidangan class action RUU HIP.

“Ini sudah panggilan kedua, presiden Joko Widodo ataupun Kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. Kalau sampai tiga kali tidak hadir lagi maka hak-haknya untuk memberi keterangan atau membantah dalam persidangan RUU HIP dianggap tidak digunakan," katanya.

Ia berharap, di persidangan berikutnya 17 September 2020 kuasa hukum Presiden Jokowi dapat hadir untuk menghormati proses penegakkan hukum di persidangan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler