Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Mahasiswi UNY Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

13 November 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Pelaku penyebar hoaks soal pelecehan di UNY ditangkap Polda DIY. /PIXABAY/RosZie

PATRIOT BEKASI - Ditreskrimsus Polda DIY akhirnya berhasil mengungkap pelaku penyebar berita bohong atau hoaks pelecehan seksual oleh mahasiswa UNY berinisial MF (21 tahun).

Pengungkapan dilakukan langsung oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. melalui konferensi pers Senin, 13 November 2023.

Nugroho mengatakan, pelaku penyebar hoaks soal kasus pelecehan seksual ini berinisial RAN (19 tahun) warga Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RAN, dirinya melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan MF.

Baca Juga: TERPANAS Inilah 7 Dapil Neraka Pemilu 2024: Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim

Adapun alasannya karena seleksi pendaftaran BEM, di mana RAN tidak diterima, tetapi MF diterima.

Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial seorang Mahasiswi mengaku dilecehkan oleh BEM Fakultas MIPA UNY.

Kabar tersebut terjadi pada 10 November 2023 melalui X, dulu Twitter, dengan nama akun sambatueu.

Selanjutnya korban MF pada Sabtu, 11 November 2023 melaporkan kejadian itu ke Polda DIY atas pencemaran nama baik.

Setelah dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian akun tersebut ternyata dikendalikan oleh RAN.

Atas perbuatannya RAN disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler