Soal Penikam Syekh Ali Jaber, Warga Sebut Tak Kenal Pelaku dan Tak Tahu Alfin Tinggal di Daerahnya

14 September 2020, 20:18 WIB
Alpin Andria (24) tersangka pelaku penikam Syekh Ali Jaber. /

PR BEKASI– Alfin Andrian yang merupakan pelaku penikaman Syekh Ali Jaber, diketahui baru tinggal di lingkungan Kelurahan Sukajawa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jumawan selaku ketua RT 7 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, pada hari Senin, 14 September 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, sejumlah warga di kelurahan tersebut juga mengatakan tidak mengenal dekat sosok pelaku.

Baca Juga: Sektor Penerbangan Tergerus Covid-19, Inaca: Sebabkan Pertumbuhan Ekonomi Turun hingga 10 Persen

“Anak ini (pelaku) mungkin baru sekitar satu pekan tinggal di RT 7 ini, di rumah kakeknya,” ucap Jumawan.

Namun, dia mengakui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut memang terlahir di daerahnya. Tetapi selama ini menurutnya, pelaku tinggal bersama pamannya di Kabupaten Mesuji.

Jumawan pun baru mengetahui bahwa pelaku penikaman tersebut tinggal di rumah sang kakek, dan merupakan warganya.

Baca Juga: Bawa Celurit dan Senpi, Perampok Alfamart di Mutiara Gading Bekasi Berhasil Gasak Uang Rp24 Juta

“Kaget juga pelaku itu tinggal di sini, karena baru tahu kemarin saat penusukan terjadi,” katanya. 

Jumawan juga mengaku tidak mengetahui, terkait pelaku yang memiliki gangguan jiwa seperti pengakuan dari pihak keluarga.

“Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis S.W.A.T., Film yang Akan Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Hal serupa juga diungkapkan oleh warga lainnya, Andika, yang mengaku tidak mengenal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut.

“Enggak kenal saya, tapi katanya ini katanya namanya Alfin, dia warga Sukajawa tapi di sebelah sana, naik ke atas dikit,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Mendapat 10 Jahitan Usai Ditusuk, Syakir Daulay dan Raffi Ahmad Beri Doa untuk Syekh Ali Jaber

Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta,” katanya. 

Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku, Kapolresta mengatakan bahwa sampai saat ini hal tersebut masih berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan.

Pihak keluarga mengatakan bahwa pelaku mengalami stres sejak tahun 2016, disebabkan karena ibunya yang bekerja di Hong Kong dan kemudian menikah lagi.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Terpantau Lancar Tanpa Antrean Panjang

“Tapi kami sebagai penyidik tidak mempercayai sepenuhnya keterangan keluarga pelaku, sehingga kita berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung, dan juga memanggil dokter psikiater dan kejiwaan dari Jakarta untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar gangguan jiwa,” tutur Kombes Pol Yan Budi Jaya.

Menurutnya, dalam keterangan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, setelah diperiksa memang ada indikasi ke arah sana, tapi itu masih jauh dari gangguan kejiwaan.

“Pelaku belum kami hantarkan ke rumah sakit jiwa, dan pemeriksaan kejiwaannya pun belum dilaksanakan. Ini tidak serta merta langsung diantarkan ke rumah sakit jiwa, karena ada banyak item yang harus dilengkapi,” kata Kombes Pol Yan Budi Jaya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler