Cek Fakta: Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Dikabarkan Sudah Bebas Bersyarat Karena Bapaknya Tokoh PKI

17 September 2020, 10:27 WIB
Alfin Andrian 24 tahun pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. /Facebook Iwans Yanah Khan /



PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24) sudah bebas bersyarat karena bapaknya merupakan tokoh PKI.

Informasi ini disebarkan oleh salah satu pemilik akun Facebook dengan nama Iwans Yanah Khan pada Rabu, 16 September 2020.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, klaim bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas bersyarat adalah klaim yang salah atau hoaks.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Berikut narasi lengkap unggahan tersebut:

“TUH… Bapakne ini juga Tokoh PKI Kelas kakap . Sikat dan habisin juga . Ini QISOS.”

“Astagfirulloh pelaku penusukkan Syekh Ali jaber .sdh bebas bersyarat merasa aneh.”

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Pengaliran Air di Kota Bekasi Hari ini Kamis, 17 September 2020

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi itu merupakan kabar bohong alias hoaks.

Pandra memastikan saat ini tersangka Alfin masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.

“Tolong diluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks,” ucap Pandra.

Baca Juga: Menyusul Pemberlakuan PSBB, Taransjakarta Lakukan Perubahan Waktu Operasional, Berikut Jadwalnya

Pandra mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber masih berjalan.

Jika penyidikan sudah selesai, pihaknya akan memberi tahu lebih lanjut tersangka tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak.

“Proses penyidikan ini kan tengah berjalan terus sejak penetapan tersangka kemarin, bahkan kemarin sudah dikirim SPDP. Pengiriman SPDP itu tentunya kami mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk kami rampungkan. Kami kirimkan SPDP ke Kejari Bandar Lampung,” katanya.

Baca Juga: Taeyeon Isi Soundtrack ‘Do You Like Brahms?’, Park Seo Joon akan Kejutkan Penonton Record Of Youth

Korban dikenai hukuman terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Penganiayaan berat berarti penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan menurut KUHP diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sebagaimana diterangkan Pasal 351 ayat (2) KUHP menyatakan: "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Baca Juga: Sony Luncurkan Kamera Alpha 7C, Miliki Sistem Lensa Terkecil dan Teringan Dunia

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa celurit untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, juga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Drt. No. 12/1951).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler