Pinjol Kian Meresahkan, Lebih Tepat Disebut Rentenir Online

16 Januari 2024, 21:06 WIB
Praktik pinjol membuat resah dan merugikan, lebih pantas disebut rentenir online. /Pikiran Rakyat

PATRIOT BEKASI - Makin maraknya fenomena pinjol atau pinjaman online menimbulkan keresahan. Pasalnya, kini siapapun dapat terjaring dalam sangkar pinjol dan menjadi korban, yang kini sudah banyak menceritakan laporan atau curhat mereka di media sosial.

Sebagaimana diketahui, maksud dari pinjol ialah layanan pinjaman yang tersedia secara daring dan dengan persyaratan mudah hanya bermodalkan KTP, baik untuk individu maupun pebisinis dapat mengajukannya melalui platform atau aplikasi berbasis digital.

Prosesnya yang serba digital ini membuat mudah proses peminjaman, tetapi memiliki risiko tertentu serta bunga tinggi yang dapat membahayakan peminjam.

Beberapa dari penyedia jasa pinjol ini memberikan syarat yang mudah dengan dana pinjaman cepat dan aman yang disediakan mereka.

Akan tetapi, ada juga beberapa dari mereka yang memainkan sikap kurang etis serta menjerat peminjam dengan bunga tinggi.

Berdasarkan laporan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan, per April 2023 ada 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun.

Sementara itu, penggunaan sebutan seperti 'bank emok’, ‘bank keliling’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman cepat’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ memainkan nilai rasa diksi sehingga terdengar lebih lunak dari makna sebenarnya.

Lebih lanjut, pemakaian berbagai istilah tersebut pun membuat ancaman yang ada di balik pinjol tersamarkan. Padahal, sejatinya para pembuat jasa pinjol ilegal sama dengan rentenir, yakni entitas yang meminjamkan uang pada pebisnis atau individu dengan bunga tinggi. Mereka ialah jalan pintas yang tak berujung dan meresahkan.

Para rentenir ini kerap menjalankan operasi mereka di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur lembaga keuangan sah. Selain itu, mereka juga bisa ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak punya lisensi untuk memberi pinjaman dana.

Karakteristik utama praktik rentenir adalah menerapkan tingkat bunga tinggi dan jauh melebihi angka yang ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank. Hal itu membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang besar di atas jumlah pokok pinjaman. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskannya dengan sangat lugas. Rentinir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

Rentenir kerap memanfaatkan situasi finansial seseorang yang tengah kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka. Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi.

Walakin, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa yang disebut “literasi keuangan”. Meminjam uang dari rentenir memang jadi jalan pintas yang mudah tetapi bisa sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi serius.

Tingkat bunga tinggi membuat peminjam sulit melunasinya sehingga mereka bisa jadi terus meminjam dari rentenir untuk melunasi utang sebelumnya. Beberapa rentenir bermoral minus bisa melakukan intimidasi atau kekerasan, baik fisik maupun mental, untuk memaksa peminjam melunasi utang.

Hal itu menciptakan situasi berbahaya bagi peminjam dan orang-orang terdekatnya. Meminjam dari rentenir bisa menciptakan ketidakstabilan keuangan serius. Peminjam bisa menghabiskan sebagian besar pendapatannya hanya untuk membayar bunga sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan. Peminjam dari rentenir seringkali dikabarkan stres, cemas, dan malu karena situasi keuangan mereka.

Stigma sosial pun muncul dan mengganggu kesejahteraan psikologis mereka. Pada tahap yang lebih jauh, rentenir dapat menuntut jaminan atau aset dari peminjam sebagai bagian dari perjanjian. Jika peminjam tidak bisa melunasi utang, mereka berpotensi kehilangan aset berharga seperti properti atau kendaraan.

Di dunia barat, praktik rentenir disebut dengan istilah loan shark, praktik pinjam meminjam dana yang disejajarkan dengan perilaku hiu. Sebut saja rentenir online Sehubungan dengan fenomena itu, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu bersikap. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membuat gaya selingkung untuk diksi ‘pinjol’ atau ‘pinjaman online’.

Diksi yang (PRMN) pakai adalah ‘rentenir online’. Kami sejatinya ingin menerapkan penyebutan ini untuk seluruh penyedia jasa pinjaman online. Demi menghormati aturan dan hukum yang berlaku, PRMN hanya memakai sebutan ‘rentenir online’ untuk mereka yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan, kasusnya tengah diproses penegak hukum, dan bukan pelaporan di media sosial berdasarkan pengalaman peminjam semata.

Semoga upaya kecil PRMN ini bisa membantu masyarakat terhindar dan lepas dari jerat rentenir online.

Di sisi lain, PRMN mendorong berbagai pihak membantu masyarakat, terutama dari lapisan menengah ke bawah, agar mendapat akses layanan keuangan yang lebih baik. Saat tengah menghadapi kesulitan keuangan, sebelum memutuskan menghubungi lintah darat, sangatlah penting mencari alternatif yang lebih aman dan terjangkau, termasuk ke lembaga keuangan resmi seperti bank.

Bisa pula mencari program bantuan keuangan dari pemerintah atau organisasi nirlaba. Hubungi terlebih dahulu orang terdekat dan sampaikan secara santun maksud untuk meminjam uang. Satu hal yang pasti, janganlah peminjam jadi lebih galak saat ditagih oleh mereka yang meminjamkan dan jangan pula menghilang.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler