Samsudin Pembuat Konten Perbolehkan Tukar Pasangan Jadi Tersangka

1 Maret 2024, 21:23 WIB
Konten Kreator asal Blitar Samsudin (kanan berpeci) kini menjadi tersangka atas peredaran video tukar pasangan pasutri kini jadi tersangka. /Zona Surabaya Raya/PRMN/Anto

PATRIOT BEKASI - Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin pembuat konten memperbolehkan seseorang bertukar istri asalkan sama-sama suka jadi tersangka.

Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto kepada wartawan Jumat, 1 Maret 2024.

Adapun unsur dijadikannya tersangka yakni pembuat berita informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ungkap Komisaris Besar Dirmanto.

Baca Juga: Biadab, Ratusan Warga Sipil Palestina Tewas Dibantai Tentara Israel Saat Menunggu Makanan

Lebih lanjut, disampaikan Dirmanto bahwa akan ada calon tersangka lain dalam kasus ini, tetapi perannya masih didalami oleh pihaknya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial soal memperbolehkan seseorang bertukar istri asalkan sama-sama suka jadi tersangka.

Atas viralnya video tersebut sehingga masyarakat menjadi gaduh dan banyak melakukan pengaduan ke pihak kepolisian.

Tidak hanya itu pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun merespon terkait kasus tersebut.

Menanggapi kasus tersebut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Jumat, 1 Maret 2024 Samsudin dinyatakan sebagai tersangka.

Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler