Tanggapi Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono, Wamenag: Tidak Ada Akhlak

1 Oktober 2020, 22:01 WIB
Wakil presiden Indonesia KH. Ma'ruf Amin. /dok. PR

PR BEKASI – Beberapa waktu lalu beredar foto di media sosial yang menampilkan kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda atau yang juga dikenal sebagai Kakek Sugiono.

Foto itu hasil suntingan berupa tangkapan layar yang dibagikan salah satu akun Facebook dengan menuliskan narasi yang diduga bernada kebencian.

"Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat," kata akun tersebut.

Baca Juga: Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, HUT Bea Cukai ke-74 Banjir Komentar Warganet 

Unggahan tersebut pun sempat menuai sorotan dan banyak warganet yang meminta pengunggah yakni Ketua MUI Tanjungbalai untuk dipenjarakan sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengaku menyesalkan perbuatan pelaku. Ia mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial.

Wameng mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif pelaku yang membuat dan mengunggah kolase foto tersebut di media sosial.

"Apa pun motifnya, itu adalah cermin dari pemanfaatan media digital yang tidak dilandasi akhlak dan etika,” kata Wamenag di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com RRI Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Gara-gara Penampilannya, Wanita Ini Sempat Dilarang Masuk Pesawat Hingga Diinterogasi Jenis Kelamin 

Wemenag berharap masyarakat lebih bijak dalam mengisi media sosial agar tidak mudah termakan oleh hoaks.

Menurutnya informasi hoaks dapat memancing emosi dan amarah serta menumbuhkan kebencian.

Hal tersebut pada akhirnya bisa mendorongnya melakukan tindakan yang tidak semestinya. Lebih lanjut, ia menduga pelaku termakan isu hoaks dari media sosial.

“Mari, siapa pun kita, untuk membiasakan klarifikasi atau tabayyun setiap mendapat informasi, apalagi dari media sosial,” ujar Wamenag.

“Sehingga, kita terjaga dari emosi dan tumbuhnya kebencian kepada seseorang atas informasi yang belum tentu terbukti kebenarannya,” tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Gara-gara Penampilannya, Wanita Ini Sempat Dilarang Masuk Pesawat Hingga Diinterogasi Jenis Kelamin 

Terkait sanksi atas perbuatan pelaku, Wamenag menyerahkan hal tersebut pada pihak kepolisian.

Menurutnya, apabila perbuatan itu masuk dalam kategori tindak kriminal, maka itu urusan hukum.

“Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab. Ketika bersalah, harus berhadapan dengan hukum. Kita semua sama di hadapan hukum,” ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler