Ridwan Kamil Ikut Tolak Omnibus Law, Teddy Gusnadi: Sebaiknya Mundur Saja Sebagai Kepala Daerah

11 Oktober 2020, 06:35 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnadi mengkritik Ridwan Kamil yang turut menolak UU Cipta Kerja. /Antara

PR BEKASI - Gubernur Jaw Barat, Ridwan Kamil diminta untuk mundur dari jabatannya jika ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Hal itu yang diminta Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi yang meminta Ridwan Kamil mundur dari jabatannya jika menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada akun Twitter @TeddyGusnaidi, Dewan Pakar PKPI ini menegaskan, Ridwan Kamil sebaiknya tidak main dua kaki. Artinya, dia wajib mematuhi aturan pusat tentang Omnibus Law.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru 2020, Comeback Bae Suzy dan Krystal Paling Ditunggu-tunggu

Ridwan Kamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah,” ucap Teddy Gusnadi pada akun Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Teddy Gusnadi juga mengatakan, jika Gubernur Jawa Barat itu berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, harus berani turun dari jabatannya.

Kalau benar Ridwan Kamil berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, ya harus berani mundur dari jabatan Gubernur, jangan dua kaki, masih mau makan dari jabatan tapi gak mau melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” ucap Teddy Gusnadi

Meskipun Ridwan Kamil merupakan kepala daerah yang mendukung Jokowi pada pilpres 2019 lalu, Teddy Gusnadi mengaku tidak peduli.

Baca Juga: Sinopsis 'The Professor and the Madman' Tayang di Mola TV, Awal Kisah Kamus Bahasa Inggris Oxford

Ya terserah, mau Ridwan Kamil dulu dukung Jokowi, bukan berarti kalau dia ngawur gue benarkan,” Katanya.

Wong para Menteri yang ngawur aja gue sebutkan namanya dan gue sampaikan di TV nasional yang ditonton jutaan orang agar mereka dipecat, apalagi cuma RK. Gue gak peduli, gak ada urusan,”ucap Teddy pada akun Twitter.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu bertemu dengan massa Buruh dan Mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Sate.

Ridwan Kamil menyurati Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang menyatakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja di depan para demonstran.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Pecah, DPR: Pemerintah Segera Siagakan Rumah Sakit Antisipasi Klaster Baru

Surat itu dikirim setelah dibacakan oleh perwakilan buruh pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Dalam surat bernomor 560/4395D/Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.

Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin mendapatkan penolakan dari serikat pekerja atau buruh se-Jawa Barat. 

Pada intinya, kata dia, Pemprov Jabar berkomitmen akan menyampaikan seluruh aspirasi buruh kepada pemerintah pusat. Ia mengatakan, sangat berharap buruh menjadi buruh juara selaras dengan slogan pemerintah daerah.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler