Minta Masyarakat yang Keberatan dengan UU Ciptaker Tempuh Jalur Hukum ke MK, Wapres: Jangan Gaduh!

13 Oktober 2020, 17:20 WIB
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin*. /Antara/ /

PR BEKASI - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, mengingatkan kepada pihak masyarakat yang keberatan terkait dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk tidak melakukan kerusuhan dan melanggar hukum.

Seperti diketahui, demonstrasi menuntut pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di beberapa wilayah seringkali diakhir dengan bentrokan dan perusakan oleh peserta aksi.

Mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut menambahkan, bila masyarakat keberatan terkait UU tersebut dapat menempuh jalur hukum lewat pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Najwa Shihab Jadi Perempuan Nomor Satu yang Paling Dikagumi di Indonesia

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, hal ini dikatakan olehnya saat memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan LX dan Peserta PPRA LXI 2020 Lembaga Ketahanan Nasional secara daring di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," kata dia,

Ia mengatakan hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan disebabkan kekeliruan penyampaian informasi dan kesalahan penerimaan terhadap konten Omnibus Law UU Cipta Kerja itu.

Baca Juga: Aksi Demo Kembali Terjadi, Prabowo Meminta Rakyat Bersabar dan Melihat Hasil Penerapan UU Ciptaker

"Berdasarkan identifikasi dan analisa pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan," katanya.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, pemerintah terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi di dalam UU yang disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 malam.

"Pemerintah membuka diri. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan PP (peraturan pemerintah) maupun perpres atau aturan pelaksanaan lainnya," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Diduga Sengaja Gulirkan Hoaks UU Ciptaker, Rocky Gerung: Lengkap Kedunguan Republik Ini

Sebelumnya, Ma'ruf Amin meminta organisasi kemasyarakatan Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi perantara bagi aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal ini dikatakannya saat membuka Pra-Ijtima Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020,

MUI dan ormas-ormas Islam diminta untuk mendalami dengan baik isi UU Cipta Kerja dan menyampaikan saran kepada Pemerintah untuk diterjemahkan pada peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun regulasi lain sebagai turunan dari UU itu.

Baca Juga: Tetap Waspada! BMKG Prediksi 27.5 Persen Wilayah Indonesia Akan Alami Hujan di Luar Kewajaran

"MUI bersama ormas-ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik," ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler