Prediksikan Lanjutan Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Mahfud MD 'Bocorkan' Temuan Intelijen

15 Oktober 2020, 09:16 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD membagikan bocoran informasi intelijen. /RRI

PR BEKASI - Setelah gelombang unjuk rasa pada 6 hingga 8 Oktober lalu, unjuk rasa juga dilakukan kembali pada pekan ini.

Unjuk rasa terbaru yang cukup banyak digelar dengan jumlah massa banyak yaitu pada tanggal 13 Oktober di sejumlah wilayah, salah satu yang terbesar di Jakarta oleh sekelompok Ormas.

Meski dianggap dapat memperbaiki banyaknya sistem dan memberi keuntungan kepada masyarakat, UU Cipta Kerja ini masih terus ditolak dan menjadi polemik.

Baca Juga: Timnas U-19 Imbang Kontra Makedonia Utara, Shin Tae-yong Singgung Kualitas Lapangan 

Pemerintah dan jajarannya diketahui tengah gencar memberi informasi kepada publik perihal isi dari UU Cipta Kerja dan memberi banyak klarifikasi melalui media siber, baik media sosial maupun siaran pers.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa gelombang unjuk rasa dalam menolak UU Omnibus Law masih akan berlangsung hingga beberapa waktu ke depan.

Mahfud MD dalam Rakor Penjelasan dan Penyiapan Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Kemendagri, Jakarta, Rabu, 14 Oktober mengungkapkan, hal itu berdasarkan informasi yang diterima olehnya melalui intelijen.

"Unjuk rasa terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja masih berlangsung dan menurut jejak intelijen masih akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan meskipun skalanya semakin kecil dan semakin terpecah," kata Mahfud MD. 

Baca Juga: Siap-siap Menabung Emas, Update Harga Emas Hari Ini Kamis 15 Oktober 2020 Turun Lagi

Karena itu menurut Mahfud MD tugas pemerintah adalah memberi informasi kepada publik terkait UU Cipta Kerja agar tidak terjadi disinformasi.

"Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang undang-undang Cipta kerja, tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoaks dan apa manfaat yang diperoleh dari Undang-undang Cipta Kerja ini,” kata Mahfud MD,  sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Kamis, 15 Oktober 2020.

Menurutnya, birokrasi panjang pada proses perizinan usaha termasuk yang melatarbelakangi lahirnya UU Cipta Kerja.

Sebab itu, Presiden berinisiatif mencari solusi agar perizinan di dalam negeri lebih mudah dan singkat.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Kamis 15 Oktober 2020, Dua Wilayah Ini Akan Terdampak

Selain itu angkatan kerja setiap tahunnya yang mesti diserap bertambah dan banyaknya orang yang di-PHK butuh pekerjaan kembali serta perlu tersedianya lapangan kerja yang lebih banyak menjadi alasan terbentuknya UU Cipta Kerja.

"Itulah yang menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya, jadi ini bukan ujug-ujug, mengampanyekan penyederhanaan perizinan. Itulah yang disebut dengan istilah Omnibus Law, satu undang-undang yang menyatu-pintukan undang-undang lain dengan masalah yang sama," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyebut bahwa pembahasan Omnibus Law ini telah didiskusikan bersama serikat pekerja. Dikatakan terdapat 63 kali pertemuan dan 13 masukan yang disampaikan serikat pekerja.

"Jadi bukan tidak ditampung tapi tidak 100 persen sama, kita ambil jalan tengahnya," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler