Tanggapi Hak Interpelasi PSI untuk Anies Baswedan, Wakil Ketua: Saya Kira Anggota DPRD Sudah Dewasa

19 November 2020, 20:31 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik. /Humas DPRD DKI Jakarta/

PR BEKASI – Hak interpelasi yang digulirkan oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI jakarta terkait kerumunan massa di Petamburan masih sebatas wacana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD partai Gerindra DKI Jakarta tersebut tak akan melarang hak interpelasi yang digulirkan PSI.

Baca Juga: Token Listrik Gratis hingga Desember, Kunjungi www.pln.co.id atau Melalui Whatsapp, Simak Caranya 

"Itu mah wacana saja dan itu haknya PSI untuk menggulirkan sebagai satu fraksi dan (kami) enggak bisa melarang," kata Mohammad Taufik, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Namun, Mohammad Taufik menilai hal tersebut masih sebatas wacana karena PSI harus mendapat dukungan dari fraksi lain.

Minimal anggota yang mengajukan mencapai 15 orang sebagaimana Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Mohammad Taufik mengatakan, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta telah bersikap dewasa dalam menghadapi polemik yang terjadi, termasuk persoalan kerumunan massa di acara yang diadakan di markas Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga: Potensi Gelombang Laut Setinggi 5 Meter di Akhir Pekan, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Perairan Aceh 

Karena itu, dia yakin sejumlah fraksi lainnya tidak akan mengikuti langkah PSI untuk mengusulkan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta melalui Sekretariat DPRD DKI.

"Tetapi saya kira teman-teman DPRD DKI sudah dewasa dalam berpolitik sehingga tidak mungkin serta merta menerima (usulan) begitu saja," tuturnya.

Malahan, Mohammad Taufik menilai PSI 'mencari panggung' dengan berniat menggulirkan hak interpelasi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diminta klarifikasi terkait kasus kerumunan massa tersebut.

"Saya kira teman-teman dewan tidak akan terima. Teman-teman DPRD DKI sekarang sudah sangat dewasa dalam berpolitik. Itu nyari-nyari panggung saja," kata Mohammad Taufik.

Baca Juga: Setelah Panggil Anies Baswedan, Polisi Cek Rekaman CCTV di Lokasi Hajatan Putri Habib Rizieq  

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sebelumnya disebutkan bahwa Fraksi PSI berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.

Acara tersebut terdiri dari acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang didatangi oleh kurang lebih 7 ribu orang.

Baca Juga: Tahukah Anda Ada 7 Kunci untuk Meraih Kebahagiaan Menurut Ali bin Ali Thalib RA 

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD.

Sementara, jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD. Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi sehingga PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.

Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat menggunakan hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan tersebut juga harus disertai dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan serta alasan permintaan keterangan.

Baca Juga: Potensi Gelombang Laut Setinggi 5 Meter di Akhir Pekan, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Perairan Aceh 

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis. Namun berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.

Menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib isolasi mandiri selama 14 hari.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler