Ada Tindak Pidana pada Acara Habib Rizieq, Wagub DKI Hormati Polisi yang Naikkan Status Penyidikan

- 28 November 2020, 09:40 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati proses hukum yang tengah diselidiki Polda Metro Jaya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati proses hukum yang tengah diselidiki Polda Metro Jaya. /ANTARA/Galih Pradipta/wsj/ANTARA

PR BEKASI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Jumat 27 November 2020, mengatakan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada dua acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Fadil Imran dalam keterangannya hari Jumat, mengatakan bahwa kasus kerumunan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab tersebut kini telah ditangani oleh penyidik.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran.

Baca Juga: Tolak Diajak Berhubungan Sesama Jenis, Remaja di Depok Gelap Mata dan Nekat Bunuh Temannya Sendiri 

Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, Fadil mengatakan semua pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan akan turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan di Petamburan yang statusnya naik dari awalnya penyelidikan ke penyidikan merupakan wewenang dari pihak Kepolisian.

"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, itu merupakan tugas dan wilayah dari aparat hukum, dalam hal ini Kepolisian dalam menjalankannya sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berlaku.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Tes Swab di Bogor, Bima Arya Gerak Cepat Datangi Lagi RS UMMI

"Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi," kata Riza yang dikutip oleh  Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 27 November 2020.

Sementara itu, Riza menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal dalam menegakkan aturan yang berlaku, seperti menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq dan FPI yang dinilai telah  lalai dalam menjalankan protokol kesehatan dalam acara yang digelarnya tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sejak awal telah berupaya untuk melakukan perencanaan, penanggulangan, dan implementasi di lapangan. Perwujudan dari itu seperti adanya regulasi, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan bentuk upaya lainnya.

"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, Pergub, Kepgub hingga surat edaran dari institusi terkait," tutur Riza.

Baca Juga: Melawan Saat Akan Ditangkap, Begal HP yang Beroperasi di Bekasi Terpaksa Ditembak Mati Polisi

Dalam keterangannya, Riza menyebut bahwa DKI Jakarta telah melakukan bentuk penanganan yang serius dengan menghadirkan lebih dari 2.000an petugas dari Satpol PP, Dishub hingga Dinkes dalam usaha penanggulangan COVID-19.

"Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," ucap Riza.

Seperti diketahui beberapa pihak sebelumnya telah dimintai klarifikasi terkait acara yang menimbulkan kerumunan itu, termasuk yang pernah diminta untuk beri keterangan adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Riza Patria sendiri.*** 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x