PR BEKASI - Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri telah dilaporkan oleh anak dari Jusuf Kalla, Muswira Kalla ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2020.
Anak dari mantan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 itu melaporkan kedua tokoh tersebut karena unggahan tulisan mereka di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla.
Muswira Kalla mengatakan pihaknya telah menggunakan haknya sebagai warga negara dengan membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri kepada ayahnya.
Baca Juga: Yakin Rizieq Tak Mangkir Lagi, Pakar Hukum: Beliau Sosok Panutan yang Patuh dan Memberilan Teladan
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dirinya dan keluarga besar Jusuf Kalla merasa sangat terganggu akibat pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kedua tokoh tersebut,
"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," ujar Muswira Kalla, di Kantor Bareskrim Polri.
Laporan yang dibuat Muswira Kalla tersebut telah terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Baca Juga: Senang Bertemu dengan AHY, Ganjar Pranowo: Ketua Partai yang Masih Muda, Saya Saja Enggak Sanggup
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA