Selanjutnya, Awi mengatakan bahwa Polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa HRS. Sebab, menurut undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi.
Untuk itu, ia berharap HRS dapat bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dilakukan terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," katanya.
Baca Juga: Tembus F1 Musim Depan, Putra Michael Schumacher Lolos dari Maut Usai Alami Kecelakaan Mengerikan
Sebelumnya, sejumlah pejabat daerah juga telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkit kasus tersebut oleh pihak Kepolisian. Tapi, HRS belum memenuhi panggilan Polisi.
"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," katanya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News