Anggota DPR Minta Polisi Usut Asal Usul Senpi Milik Laskar FPI yang Digunakan Saat Penyerangan

- 8 Desember 2020, 15:44 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid.
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid. /dpr.go.id/

 

PR BEKASI - Terkait insiden penyerangan yang dilakukan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Anggota DPR RI Jazilul Fawaid buka suara.

Dirinya menegaskan bahwa seseorang atau organisasi massa (ormas) FPI tidak boleh mempunyai senpi tanpa izin yang berwenang.

Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi sejumlah pihak karena, diketahui bahwa kepemilikan senpi harus memenuhi izin dari pihak terkait.

Baca Juga: HOAKS: Beredar Video 5 Detik terkait Penembakan terhadap 6 Anggota FPI oleh Kepolisian

Dirinya juga meminta pihak Polisi untuk mengusut asal usul senpi milik laskar FPI yang ditemukan usai aksi bentrok dengan anggota Kepolisian  pada Senin dini hari tersebut.

"Kepemilikan senpi ada aturannya. Seseorang, apalagi ormas tidak boleh memiliki senjata api tanpa surat izin dari yang berwenang. Maka segera saja usut asal usul senjata tersebut," katanya, menegaskan, di Jakarta, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Jews pada Selasa, 8 Desember 2020.

Selanjutnya, Jazilul mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban jiwa. Ia tak ingin ada pertumpahan darah yang sia-sia.

Baca Juga: Dituding Gunakan Peralatan Canggih hanya demi Intai Habib Rizieq, BIN Buka Suara

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x