PR BEKASI - Terkait insiden penyerangan yang dilakukan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Anggota DPR RI Jazilul Fawaid buka suara.
Dirinya menegaskan bahwa seseorang atau organisasi massa (ormas) FPI tidak boleh mempunyai senpi tanpa izin yang berwenang.
Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi sejumlah pihak karena, diketahui bahwa kepemilikan senpi harus memenuhi izin dari pihak terkait.
Dirinya juga meminta pihak Polisi untuk mengusut asal usul senpi milik laskar FPI yang ditemukan usai aksi bentrok dengan anggota Kepolisian pada Senin dini hari tersebut.
"Kepemilikan senpi ada aturannya. Seseorang, apalagi ormas tidak boleh memiliki senjata api tanpa surat izin dari yang berwenang. Maka segera saja usut asal usul senjata tersebut," katanya, menegaskan, di Jakarta, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Jews pada Selasa, 8 Desember 2020.
Selanjutnya, Jazilul mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban jiwa. Ia tak ingin ada pertumpahan darah yang sia-sia.
Baca Juga: Dituding Gunakan Peralatan Canggih hanya demi Intai Habib Rizieq, BIN Buka Suara