Baca Juga: Apresiasi Sikap Habib Rizieq, Mardani Ali Sera: Ia Berjiwa Besar meski Ada yang Gunakan Kekuasaan
“Tp apa jawabnya? Hr pertama dia berpidato lantang, ‘Mau rekonsilliasi dgn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dgn nama2 ttt. Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi. Maka sy tegaskan Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS,” ucap Mahfud.
Usai kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, sejumlah kejadian yang melibatkan dirinya pun mendapatkan sorotan dari publik.
Mulai dari kerumunan dalam acara pernikahan putrinya, video ceramahnya yang dianggap terdapat ujaran kebencian hingga yang terbaru terkait insiden tewasnya 6 Laskar FPI.
Diketahui, saat ini Habib Rizieq tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa dalam pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jawab Tanda Tanya Status Kesehatan Habib Rizieq, Yusri Yunus: Beliau Negatif Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 9 Desember, 2020.
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib RIzieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.***