Tim Hukum Pesantren HRS Ajak PTPN Runding, Habib Husin: Tinggal Angkat Kaki, Selesai

- 28 Desember 2020, 07:11 WIB
Habib Husin Alwi Shihab komentari kasus sengketa lahan Pesantren Markaz Syariah dengan PTPN VIII.
Habib Husin Alwi Shihab komentari kasus sengketa lahan Pesantren Markaz Syariah dengan PTPN VIII. /Instagram.com/@husinshihab

PR BEKASI - Usai kasus kerumunan di Petamburan, kini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq harus menghadapi kasus sengketa lahan Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Sebagaimana diketahui, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Habib Rizieq.

Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Istilah 'Mabuk Agama' Disalahpahami, Hendropriyono: Mabuk Itu Tak Sadar

Menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, lahan tanah yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU).

Atas dasar tersebut, PTPN VIII sudah mengirimkan somasi kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah atas kepemilikan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Di sisi lain, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

Baca Juga: Cek Fakta: Di Malaysia, Habib Rizieq Dikabarkan Dapat Penghargaan sebagai Ulama Gigih, Ini Faktanya

Menurut tim hukum Markaz Syariah, PTPN VIII seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x