Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.
Tim hukum Markaz Syariah juga mengungkap, aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan.
Baca Juga: Nekat! Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Lempari Masjid di Cengkareng dengan Bom Molotov
Oleh sebab itu, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab atau disapa Habib Husin menilai tim hukum Markaz Syariah memaksakan kehendak.
Baca Juga: Tahun Depan Mahfud MD Akan Gencarkan Polisi Siber, Refly Harun: Aparat Tidak Perlu Menghibur Konflik
"Ini maksa banget mau berdialog kayak gak baca somasi PTPN VIII atas adanya dugaan ilegal akses yang dapat dipidana karena mendirikan bangunan tanpa izin," ujar Habib Husin dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 28 Desember 2020.
Ini maksa banget mau berdialog kayak gak baca somasi PTPN VIII atas adanya dugaan illegal akses yang dapat dipidana karna mendirikan bangunan tanpa ijin.
Apanya yg mau dialog lagi, tinggal angkat kaki selesai dari pada urusan panjang sampe ke pidana?!! https://t.co/TR0vKgcFdM— Husin Alwi (@HusinShihab) December 27, 2020
Habib Husin juga menyatakan, FPI dan pengurus pesantren Markaz Syariah tinggal angkat kaki untuk segera menyelesaikan masalah.
"Apanya yang mau dialog lagi, tinggal angkat kaki selesai daripada urusan panjang sampai ke pidana?," kata Habib Husin.***