Tim Hukum Pesantren HRS Ajak PTPN Runding, Habib Husin: Tinggal Angkat Kaki, Selesai

- 28 Desember 2020, 07:11 WIB
Habib Husin Alwi Shihab komentari kasus sengketa lahan Pesantren Markaz Syariah dengan PTPN VIII.
Habib Husin Alwi Shihab komentari kasus sengketa lahan Pesantren Markaz Syariah dengan PTPN VIII. /Instagram.com/@husinshihab

PR BEKASI - Usai kasus kerumunan di Petamburan, kini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq harus menghadapi kasus sengketa lahan Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Sebagaimana diketahui, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Habib Rizieq.

Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Istilah 'Mabuk Agama' Disalahpahami, Hendropriyono: Mabuk Itu Tak Sadar

Menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, lahan tanah yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU).

Atas dasar tersebut, PTPN VIII sudah mengirimkan somasi kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah atas kepemilikan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Di sisi lain, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

Baca Juga: Cek Fakta: Di Malaysia, Habib Rizieq Dikabarkan Dapat Penghargaan sebagai Ulama Gigih, Ini Faktanya

Menurut tim hukum Markaz Syariah, PTPN VIII seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.

Tim hukum Markaz Syariah juga mengungkap, aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan.

Baca Juga: Nekat! Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Lempari Masjid di Cengkareng dengan Bom Molotov

Oleh sebab itu, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab atau disapa Habib Husin menilai tim hukum Markaz Syariah memaksakan kehendak.

Baca Juga: Tahun Depan Mahfud MD Akan Gencarkan Polisi Siber, Refly Harun: Aparat Tidak Perlu Menghibur Konflik

"Ini maksa banget mau berdialog kayak gak baca somasi PTPN VIII atas adanya dugaan ilegal akses yang dapat dipidana karena mendirikan bangunan tanpa izin," ujar Habib Husin dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 28 Desember 2020.

Habib Husin juga menyatakan, FPI dan pengurus pesantren Markaz Syariah tinggal angkat kaki untuk segera menyelesaikan masalah.

"Apanya yang mau dialog lagi, tinggal angkat kaki selesai daripada urusan panjang sampai ke pidana?," kata Habib Husin.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah