Atas hal tersebut Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan kuota internet sebesar 20 GB – 30 GB, yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Mengejutkan! Anggota Muda Teroris JI Ini Mengaku Dikirim ke Suriah untuk Jaga RS dan Perbatasan
PIP KIP sebenarnya telah berlangsung dari beberapa tahun yang lalu. Namun, saat Covid-19 melanda pemerintah menaikan besaran dana yang diterima oleh siswa menjadi Rp450.000 hingga Rp1 juta.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Honorer
BSU Guru Honorer Madrasah adalah bantuan dari pemerintah lewat Kementerian Agama.
Baca Juga: La Nyalla Geram Dengar Lagu Indonesia Raya Dilecehkan: Ini Peghinaan terhadap Kehormatan Indonesia
Diketahui besaran dana yang diterima sebanyak Rp1.8 juta dengan potongan pajak sebesar 6 persen.***