Pelaku sendiri berprofesi sebagai buruh bangunan lepas. Untuk motifnya, dugaan sementara murni unsur perampokan.
Pelaku awalnya berniat mencuri, namun ia kepergok oleh warga setempat. Sehingga nekat menusuk korban dengan pisau hingga tewas.
Dari catatan polisi, AHP adalah residivis kasus pencurian sesari atau kotak amal di dua pura di Buleleng, Agustus 2020 lalu.
Namun, lantaran masih di bawah umur, dirinya dibebaskan setelah melalui proses diversi pengadilan.***