Baca Juga: Selain 74 Kantong Jenazah Terkumpul, Basarnas Temukan 24 Potongan Besar Pesawat Sriwijaya Air
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin Covid-19 Sinovac, yang akan digunakan di Indonesia.
"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, kemarin.
Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.***