PR BEKASI - Laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu, menuai tanggapan beragam, baik pro dan kontra.
Tercatat hingga kini, sebanyak sekira 9.900 tagar #TahanAbuJanda digunakan warganet, sementara sekira 1.600 warganet lainnya menggunakan taggar #SavePermadiArya. Kedua taggar tersebut telah menjadi trending topik Minggu pagi ini.
Menanggapi laporan terhadap Abu Janda, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid juga ikut berkomentar melalui akun Twitternya.
Baca Juga: Miris! Puluhan Surat Lamaran di Buang Begitu Saja Sita Perhatian Warganet
Dalam pandangannya, Muannas Alaidid menyarankan kepada pihak terlapor agar laporan terhadap Abu Janda dicabut.
Sebab jika tidak, menurutnya laporan tersebut justru bisa menjadi berbalik arah, karena pelapor bisa saja menjadi dituduh karena membuat pengaduan palsu.
"Sebaiknya cabut laporan tuduhan ke Abu Janda soal penggunaan Pasal. 27 ayat 3 ITE apalagi soal SARA 28 (2), karena kalau bukan pigai sendiri yang lapor/si pelapor diberi kuasa pigai, dia dapat dituduh membuat pengaduan palsu sesuai Pasal. 317 KUHP bila laporan nanti tidak dapat dibuktikan," kata Muannas Alaidid seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter miliknya, Minggu, 31 Januari 2021.
Baca Juga: Sembunyikan Kasus Positif Covid-19, Ridwan Kamil Marahi Industri 'Bandel' di Karawang
Dijelaskan olehnya bahwa laporan soal kasus pencemaran nama baik yang menyasar mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai itu seharusnya dilaporkan oleh Natalius Pigai sebagai korban dan bukan oleh pihak lain seperti KNPI.