Kadaluarsa Vaksin Covid-19 Tinggal 6 Bulan, Kemenkes Minta Pemda Gegas Vaksinasi

- 15 Februari 2021, 14:44 WIB
Tangkapan layar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Maxi Rein Rondonuwu. /ANTARA FOTO/Muhammad Zulfikar
Tangkapan layar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Maxi Rein Rondonuwu. /ANTARA FOTO/Muhammad Zulfikar /

PR BEKASI - Pemerintah daerah (pemda) diingatkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempercepat proses vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Menurut Plr Direktur Jenderal P2P Dr Maxi Rein Rondonuwu, hal tersebut dikarenakan masa kadaluarsa vaksin Covid-19 tersebut hanya enam bulan.

"Segera habiskan vaksin tahap satu untuk tenaga kesehatan sebelum kami mengirimkan pasokan vaksin berikutnya," katanya di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: LTMPT Buka Pendaftaran SNMPTN 2021 Hari Ini, Simak Cara Daftarnya

Baca Juga: Simak 10 Univeristas Tinggi Negeri Terbaik 2021 di Indonesia Versi Webometrics

Baca Juga: Fadjroel Rachman Bantah Jadi Anggota GAR ITB, Rocky Gerung: Harus Sumpah Pocong Supaya Orang Percaya

Dirinya khawatir pasokan vaksin tahap pertama terlanjur kadaluarsa sehingga tidak bisa digunakan bila proses vaksinasi tidak dilakukan dengan cepat,

Apalagi, saat ini jumlah vaksin siap pakai yang dimiliki oleh Indonesia masih terbatas sehingga betul-betul harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.

Terkait pendaftaran vaksinasi tahap kedua, katanya, setiap institusi dapat mendaftarkan anggotanya secara dalam jaringan (daring).

Baca Juga: Sebut Kerap Difitnah Akan Gulingkan SBY, Marzuki Alie: Saya Sayang Loh Sama Demokrat

Sementara untuk masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) Kemenkes akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS Kesehatan.

Secara umum, kata dia, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua akan menerapkan empat pola. Pertama, dilakukan di 13.600 lebih fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta yang telah terdaftar.

Yang kedua, vaksinasi dilakukan pada lembaga atau institusi yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin.

Baca Juga: Gempa Kembar Guncang Lampung, BMKG Catat Sudah 5 Kali Terjadi di Indonesia Sejak 2007

Sebagai contoh program vaksinasi TNI/Polri dilakukan di fasilitas kesehatan milik instansi tersebut termasuk pula Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ketiga, vaksinasi massal di tempat. Ini kita sudah kita buktikan dan efektif misalnya di Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta termasuk kota besar di luar Jawa," katanya.

Metode yang terakhir yakni vaksinasi bergerak. Cara ini akan menyasar kelompok tertentu misalnya para pedagang pasar yang dimulai di Pasar Tanah Abang, Jakarta pada 17 Februari 2021.

Baca Juga: 'Pak Lurah’ Dinilai Sudah Tak Mampu Atasi Emosi Rakyat, Rocky Gerung: Kalau Akalnya Sehat Mundur Saja

Meskipun pelaksanaan vaksinasi dilakukan di banyak tempat dan berbeda-beda dipastikan vaksinator atau orang melakukan penyuntikan adalah tenaga profesional dan terlatih.

Selain itu, dirinya juga memastikan Sebanyak 21 juta orang yang termasuk kelompok lanjut usia (lansia) atau usia 60 tahun ke atas akan mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Bukan hanya kelompok lansia, diketahui sebanyak 17 juta petugas atau pekerja di sektor pelayanan publik juga akan mendapatkan vaksinasi dari Pemerintah.

Baca Juga: Cathrine Wilson Bebas Usai Jalani Hukuman 7 Bulan di Penjara karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kedua kelompok tersebut diketahui akan menerima vaksinasi dalam tahapan vaksinasi tahap kedua yang akan berlangsung pada pertengahan Februari 2021 ini

Dr Maxi mengatakan, kedua kelompok tersebut dianggap rentan terpapar virus asal Wuhan, China tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah