PR BEKASI – Demi tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan presiden.
Isinya antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi vaksin Covid-19.
Sanksi yang didapat bervariasi sesuai jenis dan aturan yang dilanggar. Dari denda Rp1 juta hingga setinggi-tingginya Rp100 juta atau dipenjara selama 6 bulan hingga selama-lamanya 10 tahun.
Baca Juga: Jusuf Kalla Tanya Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Ini Ekspresi Dilema Kita
Baca Juga: Ajak Rakyat Bertaubat Soal Bencana Alam di Indonesia, SBY: Barangkali Karena Keserakahan Kita
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 14 Februari 2021, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
Pasal 13A