Jokowi Teken Perpres 14 Tahun 2021: Ada Denda Rp1 Juta-100 Juta bagi Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19

- 14 Februari 2021, 22:45 WIB
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19.
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19. /ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/ANTARA

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: JK Pertanyakan Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Itu Pertanyaan Biasa bagi Pemerintah Sejak Dulu

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa: 

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Pendaftaran KIP KULIAH Jalur SNMPTN 2021 Dibuka Hari Ini, Jangan Terlewat Karena Hanya 9 Hari!

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah