PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD, menanggapi soal pertanyaan yang diajukan oleh mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, yang menanyakan soal bagaimana memberikan kritik tanpa dipanggil oleh Polisi.
Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya mengatakan, pertanyaan yang disampaikan oleh Jusuf Kalla harus dipahami sebagai pertanyaan biasa, yang dihadapi oleh pemerintah sejak dulu, termasuk ketika JK menjadi wakil presiden.
"Pertanyaan Pak JK tentang "Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi" harus dipahami sebagai pertanyaan biasa yang dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun," kata Mahfud MD.
Dia melanjutkan, bahwa sejak dulu ketika ada orang yang memberikan kritik, sering ada pihak yang memberikan laporan ke pihak Kepolisian.
Sementara itu, pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut, wajib untuk memberikan respons.
"Sejak dulu jika ada orang yang mengkritik sering ada yang melaporkan ke Polisi dan Polisi wajib merespons," cuit Mahfud MD.
Sebab itu, dia menjelaskan, maksud dari JK adalah bukan untuk menuding.
Pertanyaan Pak JK ttg "Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi" hrs dipahami sbg pertanyaan biasa yg dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun. Sejak dulu jika ada orng mengritik sering ada yg melaporkan ke pilisi dan polisi wajib merespon.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 14, 2021
Baca Juga: Ajak Rakyat Bertaubat Soal Bencana Alam di Indonesia, SBY: Barangkali Karena Keserakahan Kita