JK Pertanyakan Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Itu Pertanyaan Biasa bagi Pemerintah Sejak Dulu

- 14 Februari 2021, 22:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menilai pernyataan JK bukan termasuk tudingan kepada pemerintah.
Menkopolhukam Mahfud MD menilai pernyataan JK bukan termasuk tudingan kepada pemerintah. /Kemenko Polhukam

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD, menanggapi soal pertanyaan yang diajukan oleh mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, yang menanyakan soal bagaimana memberikan kritik tanpa dipanggil oleh Polisi.

Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya mengatakan, pertanyaan yang disampaikan oleh Jusuf Kalla harus dipahami sebagai pertanyaan biasa, yang dihadapi oleh pemerintah sejak dulu, termasuk ketika JK menjadi wakil presiden.

"Pertanyaan Pak JK tentang "Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi" harus dipahami sebagai pertanyaan biasa yang dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Alami Kejadian 'Creepy' Saat Syuting Ikatan Cinta, Ayya Renita alias Miss Kiki: Ada yang Ketuk Kamar Kami 

Dia melanjutkan, bahwa sejak dulu ketika ada orang yang memberikan kritik, sering ada pihak yang memberikan laporan ke pihak Kepolisian.

Sementara itu, pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut, wajib untuk memberikan respons.

"Sejak dulu jika ada orang yang mengkritik sering ada yang melaporkan ke Polisi dan Polisi wajib merespons," cuit Mahfud MD.

Sebab itu, dia menjelaskan, maksud dari JK adalah bukan untuk menuding.

Baca Juga: Ajak Rakyat Bertaubat Soal Bencana Alam di Indonesia, SBY: Barangkali Karena Keserakahan Kita 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x